Listen

Pada tahun 2017, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung setidaknya 10 proyek infrastruktur, termasuk jalan tol, dengan dana total sejumlah IDR200 triliun melalui skema Pendanaan Investasi Non Anggaran (PINA).  Rencananya dana tersebut akan menjadi dua kali lipat hingga IDR400 triliun untuk 20 proyek tambahan.

Di luar perundangan dan peraturan yang khusus untuk sektor tertentu, terdapat beberapa kebijakan kunci yang mempengaruhi pembangunan infrastruktur dan PPP di Indonesia, termasuk:

  • Peraturan Presiden No. 78/2010: Fasilitas Penjaminan Infrastruktur untuk Proyek PPP
  • UU No. 2/2012 & Peraturan Presiden No. 71/2012: Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik
  • Peraturan Presiden No. 38/2015: Kerjasama antara Pemerintah dengan Bidang Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
  • Peraturan Menteri Keuangan No.190/2015: Ketersediaan Pembayaran dalam PPP
  • Peraturan Presiden No. 44/2016: Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Investasi