Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur Nasional

Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur Nasional

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, meluncurkan 2 Dua Skema Baru Pembiayaan Infrastruktur

Dalam mewujudkan ketersediaan infrastruktur yang memadai, Pemerintah Indonesia sering kali dihadapkan pada keterbatasan kapasitas pembiayaan. Pemerintah tentu perlu mengembangkan semua potensi sumber pendapatan dan pembiayaan berbasis creative financing agar dapat mencukupi kebutuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur yang memadai dan berkelanjutan. Upaya tersebut akan mendukung peningkatan investasi di bidang infrastruktur yang tidak hanya vital bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

Melalui Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur (KIAT), Australia memberikan saran kebijakan dan informasi praktik terbaik kepada Kemenko Perekonomian RI untuk mengembangkan mekanisme Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) dan Pengelolaan Peningkatan Perolehan Nilai Kawasan (P3NK). HPT dan P3NK adalah mekanisme keuangan yang membantu dan mendorong perusahaan swasta berinvestasi dalam infrastruktur publik.

Minister Counsellor Bidang Ekonomi, Investasi dan Infrastruktur Kedutaan Besar Australia-Jakarta, Simon Anderson, dalam sambutannya menyampaikan dukungan Australia kepada Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan seluruh potensi sumber pendapatan dan pembiayaan berbasis creative financing untuk mencukupi kebutuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur yang memadai.

Pidato pembukaan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI

XXXXX

Minister Counsellor dan Senior Treasury Official dari Kedubes Australia Jakarta, Cosimo Thawley, berbagi praktik baik Australia dalam hal penerapan Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) dan daur ulang aset

 
Sumber: Akun media sosial Kedubes Australia - Jakarta

Facebook

LinkedIn
 
Kembali ke Berita